Diduga kuat adanya pungli pada kegiatan acara pelepasan murid di SDN Cipinang 01, Desa Cipinang, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, acara tersebut merupakan kegiatan tahunan perpisahan bagi siswa kelas VI, pada hari Selasa ( 16/06/2026 )
Diketahui kegiatan tersebut terlaksana berkat adanya pungutan uang dari para Orang tua murid, ada yang mengaku dipungut sebesar seratus ribu rupiah, namun beredar juga informasi bahwa dipotong dari uang tabungan para murid, pengakuan dan informasi tersebut dibantah oleh Kepala sekolah SDN Cipinang 01 Ucu Supriatna. S.Pd. dirinya mengaku tidak melakukan pungutan dan pemotongan namun atas pemberian dari warga sebesar 30 000 sampai dengan 50. 000 rupiah per warga.
” Hasil rapat wali murid dan komite menghasilkan kesepakatan sumbangsih dari warga, sifatnya tidak iuran besarnya berbeda ada 30 ribu ada 50 ribu, adapun pungutan dari tabungan itu tidak dilakukan wali murid menghadap ke Komite sekolah ” ujar Ucu Supriatna, melalui pesan WhastApp Kamis, ( 18/06/2026 )
Namun anehnya saat dikonfirmasi Ucu Supriatna menyuruh agar menghubungi seseorang yang diduga kuat orang tersebut bukan dari pihak sekolah, dan Ucu Supriatna juga mengaku sudah berbagi, namun saat ditanya soal berbagi apa dirinya tidak menjawab.
” Pak pulan ( nama disamarkan ) juga sudah tahu,dan udah dilakukan klarifikasi, dan sudah berbagi ?, punten Kang hubungi saja Pulan dan Pulan ( nama samaran ) ” ujar Ucu Supriatna.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang Dr. H. Sutoto S.Pd.,M.Si. secara tegas mengatakan tidak membenarkan adanya pungutan dari orang tua murid dalam kegiatan kenaikan atau kelulusan.
” Dihimbau tidak diperkenankan melakukan pungutan-pungutan ke wali murid ” tegas Sutoto.
Ditempat terpisah Entus Mujani Sekjen Badak Banten Perjuangan ( BPP ) menyangkan terhadap pihak sekolah SDN Cipinang 01 yang memaksakan untuk melaksanakan kegiatan acara kelulusan, dengan membebani para orang tua murid.
” Dalam surat edaran dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang tertuang tidak boleh melaksanakan kegiatan yang berlebihan dalam acara kenaikan dan kelulusan, bahkan digaris besar larangan tersebut dan besar kecilnya pungutan tetap saja itu namanya pungutan walaupun berdasarkan kesepakatan ” kata Entus Mujani. Kamis ( 18/06/2026 ).
Masih kata Entus Mujani, dirinya ber harap agar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang memanggil kepala sekolah SDN Cipinang 01 untuk diberikan teguran atau sangsi.
” Saya berharap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang memanggil Kepala Sekolah SDN Cipinang 01 untuk ditegur atau bila perlu beri sangsi ” tutupnya
Red



















