Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum dan KriminalKancah Publik

Dugaan Penyelewengan Insentif SPPG, Kejagung Fokus Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Dadan CS

50
×

Dugaan Penyelewengan Insentif SPPG, Kejagung Fokus Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Dadan CS

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANTEN | Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyelewengan insentif Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) dalam kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan ketiga tersangka diduga memanfaatkan insentif yang diberikan kepada SPPG untuk kepentingan pribadi.

Example 300x600

“Kurang lebih yang Rp6 juta itu. Yang per hari,” kata Syarief kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Meski demikian, Syarief belum bersedia mengungkap secara rinci modus penyelewengan yang diduga dilakukan para tersangka. Menurutnya, hal tersebut masih menjadi materi penyidikan.

“Itu nanti kami sampaikan. Masih materi penyidikan itu,” ujarnya.

Syarief juga menyebut penyidik saat ini masih fokus mengusut tindak pidana korupsi dan belum mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Untuk saat ini belum. Kita masih penyidikan murni tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Dadan, Lodewyk dan Sony telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG di BGN periode 2025–2026.

Penyidik menduga ketiganya menunjuk sejumlah yayasan yang memiliki afiliasi tertentu sebagai mitra SPPG secara melawan hukum. Selain itu, mereka juga diduga melakukan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ketiganya kini ditahan selama 20 hari sejak Rabu (3/6) di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.***

Penulis: Red

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *