Sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Kutakarang, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, secara resmi mengajukan permohonan audit terhadap pengelolaan Dana Desa dan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kepada Inspektorat Kabupaten Pandeglang.
Permohonan tersebut tertuang dalam surat tertanggal 23 Mei 2026 yang ditujukan kepada Inspektorat Kabupaten Pandeglang dan ditembuskan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang serta Kecamatan Cibitung.
Dalam surat tersebut, para pemohon meminta dilakukan audit terhadap pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2025, termasuk penyertaan modal BUMDes Desa Kutakarang Tahun Anggaran 2025 yang disebut mencapai sekitar Rp220 juta.
Selain itu, mereka juga meminta pemeriksaan kesesuaian antara realisasi kegiatan di lapangan dengan dokumen administrasi dan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, mekanisme pengelolaan keuangan BUMDes, penggunaan rekening resmi BUMDes, hingga pemeriksaan fisik kegiatan peternakan kambing dan program lainnya yang bersumber dari Dana Desa maupun penyertaan modal BUMDes.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa permohonan audit diajukan sebagai bentuk kepedulian terhadap pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan penggunaan anggaran desa agar seluruh program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Para pemohon juga menyampaikan bahwa berkembangnya berbagai informasi dan pertanyaan di tengah masyarakat terkait pengelolaan anggaran desa dan BUMDes dinilai perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
“Kami berharap Bupati Pandeglang dapat menindaklanjuti permohonan ini melalui instansi terkait secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang baik, bersih, dan transparan,” demikian isi surat tersebut.
Menindaklanjuti dokumen tersebut, media Radar Nusantara telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada Moch. Mohaemin, S.IP., M.Si., selaku Camat Cibitung, pada tanggal 24 Mei 2026 terkait penerimaan tembusan surat, langkah pembinaan dan pengawasan kecamatan, serta tanggapan atas permohonan audit yang diajukan anggota BPD Desa Kutakarang.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat jawaban maupun penjelasan resmi dari Camat Cibitung atau pihak pihak terkaitnya atas permohonan konfirmasi yang telah disampaikan.***
Penulis: Red



















