Rokok ilegal bebas dijual di warung – warung seputar wilayah kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor, perlu adanya tindakan serius dari Aparat Penegak Hukum.
Pemilik warung di Jalan Daru Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor, yang tidak mau disebutkan namanya mengaku menjual rokok merek Blizt warna ungu dan putih rokok tersebut dalam pengakuannya didapat dari seseorang yang berinisial KR.
” Ya saya menjual rokok Blizt warna ungu sama putih, saya dapatkan rokok itu dari KR Pak ” ujarnya, (01/06/2026)
Ternyata hasil penelusuran awak media dibeberapa warung nyaris semua warung di kecamatan Tenjo menjual rokok merek Blizt baik warna putih maupun Ungu.
Mengedarkan, menjual, atau membeli rokok ilegal seperti Blitz melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku pengedar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, Kata Yuri Kabid Investigasi Nasional LSM Gerhana Indonesia, Rabu ( 10/06/2026 )
Masih kata Yuri, beredarnya rokok ilegal berdampak pada menurunnya penjualan rokok resmi, otomatis hal ini merugikan negara begitu kata Yuri.
Yuri juga menambahkan agar pihak yang berwenang khususnya Bea Cukai Jawa Barat untuk segera melakukan tindakan atas maraknya peredaran rokok ilegal dengan menangkap para pemasokya. tegas Yuri.
Sampai berita ini ditayangkan pihak yang disebut-sebut oleh pemilik warung inisial KR belum dapat dihubungi untuk dikonfirmasi.
Red







