Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
TANGERANG

Merasa Sudah Pernah Diperingati Pihak Bea Cukai Pedagang Masih Nekat Berjualan Rokok Tanpa Cukai

25
×

Merasa Sudah Pernah Diperingati Pihak Bea Cukai Pedagang Masih Nekat Berjualan Rokok Tanpa Cukai

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Maraknya peredaran rokok diantaranya merek Gudang Cengkeh yang diduga rokok  ilegal di Wilayah Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang

Diakui pemilik toko yang berada di Perum Cikasungka Desa Cikasungka Kecamatan Solear diduga milik H. Rosyid, pemilik toko tersebut menjelaskan, bahwa dirinya benar menjual rokok merek Gudang Cengkeh yang katanya rokok tersebut didapat dari sales yang berinisial AR.

Example 300x600

” Ya saya memang menjual rokok Gudang Cengkeh, rokok itu saya dapatkan dari Arul ” jelasnya Jumat (05/06/2026 ).

Lebih lanjut pemilik warung mengaku pernah didatangi dari Bea Cukai, pada saat itu barang rokok ilegal disita pemilik warung hanya diberikan himbauan agar tidak menjual lagi.

” Kami juga pernah didatangi dari Bea Cukai dan rokok kami disita lalu mereka melarang kami untuk berjualan lagi ” tambah pemilik toko.

Sementara AR alias Arul yang disebut pemilik toko sebagai pemasok rokok merek Gudang Cengkeh ke tokonya saat di konfirmasi melalui pesan WhatsUpp, Sabtu ( 06/06/2026 ), mengaku sudah selama satu tahun tidak pernah memasok rokok tersebut ke toko milik H. Rosyid.

” Iya Pak, maaf saya gak masukin rokok ke H. Rosid, udah hampir setahun, dia ngmbil rokok Gudang Cengkeh gak tau dari siapa. ” Jelas Irul

Maraknya Peredaran rokok ilegal di Wilayah Kecamatan Solear, dikeluhkan oleh sebagian toko yang benar- benar hanya menjual rokok yang bercukai atau resmi,  pasalnya dengan maraknya rokok ilegal mengurangi omzet atau penghasilan, bagi mereka, ujar Yuri yang tak lain Kabid Investigasi Nasional LSM Gerhana Indonesia

Lebih lanjut Yuri mengatakan bahwa Peredaran rokok ilegal diatur berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai, aturan ini menetapkan sangsi Pidana bagi siapa saja yang memproduksi, mengedarkan atau menjual rokok ilegal.

Yuri juga berharap agar pihak Aparat Penegak Hukum agar segera melakukan tindakan tegas bagi pemasok dan penjual rokok- rokok ilegal, tutupnya Sabtu, (06/06/2026 )

Red

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *