Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kancah Publik

RPM Banten Siap Deklarasi Anti LGBT dan Desak Pemda Segera Membuat Aturan

45
×

RPM Banten Siap Deklarasi Anti LGBT dan Desak Pemda Segera Membuat Aturan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PANDEGLANG | Relawan Pencegahan Maksiat (RPM) Banten, menggagas deklarasi anti Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT), yang akan dilaksanakan secara terbuka pada Rabu (22/7/2026) nanti.

Ketua RPM Banten M Johan Saputra menegaskan, LGBT merupakan salah satu penyakit yang cepat menular dan sangat merusak moral berbangsa, bernegara dan beragama. Masyarakat luas harus tahu dan paham bahaya LGBT tersebut, dan jangan sampai terus menyebar. Oleh karena itu, selain mengedukasi masyarakat juga harus ada gerakan penolakan yang sangat masif.

Example 300x600

“LGBT sangat bertentangan dengan ajaran agama, juga prinsip berbangsa dan bernegara. Jadi harus di bumi hanguskan, diberantas, jangan sampai semakin menyebar di masyarakat,” tegas Johan, kepada media, Senin (20/7/2026).

Dikatakan bahwa sebelumnya pihaknya sudah beraudiensi dengan para anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, guna mendapat dukungan secara politis dan pemerintahan, terkait gerakan anti LGBT ini.

Baginya, semua komponen masyarakat harus ikut bergerak bersama melakukan penolakan LGBT. Sehingga, ketika ada gelagat di masyarakat yang mengarah ke sana, dapat langsung ditindak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam deklarasi anti LGBT itu nanti, selain mengundang unsur DPRD juga mengundang unsur pemerintahan, Forkopimda, Ormas, Organisasi Kepemudaan, serta unsur masyarakat lainnya,” ujarnya.

Jadi lanjut Johan, pihaknya juga mendesak kepada Pemerintah Daerah (Eksekutif dan Legislatif) untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.

Ditegaskannya pula, LGBT merupakan salah satu tindakan maksiat yang harus mendapat perhatian bersama. Karena, dampaknya akan merugikan semua unsur masyarakat, tak terkecuali.

“Dalam agama Islam, sudah jelas. Termasuk, dalam konteks berbangsa dan bernegara, makanya harus ditegaskan melalui peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Ditegaskannya pula, RPM sangat mendukung Fatwa MUI No. 57 tahun 2014 tentang anti Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan, untuk segera disahkan menjadi Undang-undang.

“Kami juga, mendukung Perpres 111 tahun 2025, karena LGBT termasuk ancaman negara non militer. Kami juga meminta kepada kelompok LGBT, untuk segera meninggalkan perbuatan itu dan bertaubat, karena menimbulkan kemadharatan untuk diri sendiri dan orang lain,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang Iing Andri Supriadi menegaskan, secara pribadi maupun Pemerintah Daerah, menolak keberadaan LGBT.

“Kami menolak LGBT. Dalam Pancasila sila ke satu yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, tersirat bahwa LGBT sangat dilarang, makanya mari kita beri edukasi kepada masyarakat terkait bahaya LGBT,” ungkapnya.

Ditambahkannya, LGBT sangat merusak moral berbangsa, bernegara dan beragama.

“Dengan demikian, jelas tidak boleh ada dan jangan sampai tumbuh di bumi Pandeglang,” pungkasnya.***

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *